Tugas, Fungsi, Dan Wewenang PPID

Tugas, fungsi, & wewenang PPID Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, diantaranya:

  1. Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
  2. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan
  5. Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama
  6. Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung
    • telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik
Scroll to Top