Tugas, Fungsi, Dan Wewenang PPID
Tugas, fungsi, & wewenang PPID Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram, diantaranya:
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Kementerian Agama dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik
- Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai Daftar Informasi Publik Kementerian Agama, paling lambat akhir bulan Januari tahun berjalan
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Kementerian Agama dalam bentuk keputusan PPID Kementerian Agama mengenai klasifikasi informasi Kementerian Agama
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
- Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
- Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung
- telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik