Ingin mengetahui informasi publik dari IAHN Gde Pudja Mataram?
Waktu Penyelesaian Efektif
- Layanan Cepat (1–3 Hari Kerja): Berlaku untuk informasi publik berkala atau informasi siap pakai (ready-to-use) yang sudah tersedia dalam database.
- Standar Pelayanan (Maksimal 10 Hari Kerja): Pemberitahuan tertulis mengenai pengabulan atau penolakan permohonan diberikan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan teregister lengkap.
- Perpanjangan Waktu (Maksimal +7 Hari Kerja): Jika informasi yang diminta membutuhkan pencarian mendalam atau pengolahan data khusus, PPID akan memberikan pemberitahuan tertulis perpanjangan waktu paling lambat 7 hari kerja berikutnya.
Biaya Layanan informasi publik GRATIS (tidak dipungut biaya). Apabila terdapat biaya penggandaan dokumen (fotokopi/scan) atau media penyimpanan (CD/Flashdisk), biaya tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi.
Kami menyediakan layanan permohonan informasi yang mudah, cepat, dan sesuai prosedur.
Silakan ikuti alur permohonan informasi seperti yang ditampilkan pada gambar di bawah ini. Panduan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang dibutuhkan secara resmi melalui PPID.
