Untuk memastikan pelayanan informasi publik berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum, Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Publik.
SOP ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh pelaksana layanan informasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat. Silakan lihat rincian SOP pada dokumen atau gambar di bawah ini.