Peraturan
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, keterbukaan informasi publik diatur melalui berbagai regulasi yang menjadi pedoman resmi bagi badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri seperti IAHN Gde Pudja Mataram.
Berikut ini adalah daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan informasi publik. Regulasi-regulasi ini menjadi acuan dalam memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Daftar peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik:
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Link |
Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik | Link |
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor I Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) | Link |
Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik | Link |
Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan | Link |
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama | Link |
Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama | Link |
Rancangan Peraturan
Daftar rancangan peraturan terkait Keterbukaan Informasi Publik:
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi | Link |
Rancangan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama | Link |