
Profil PPID IAHN Gde Pudja Mataram
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rektor Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui keputusan resmi sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang berkualitas.

PPID IAHN Gde Pudja Mataram merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan IAHN Gde Pudja Mataram. Dengan semangat keterbukaan, kami bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, mendukung tata kelola yang baik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi.
Dasar Hukum PPID
PPID IAHN Gde Pudja Mataram bekerja berdasarkan landasan hukum yang jelas, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Keputusan Rektor IAHN Gde Pudja Mataram tentang Penetapan PPID sebagai unit pengelola informasi publik di lingkungan institusi.
Tugas dan Fungsi PPID
PPID IAHN Gde Pudja Mataram memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut:
- Pengelolaan Informasi:
- Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi terkait kegiatan dan kebijakan IAHN Gde Pudja Mataram.
- Menjamin ketersediaan informasi yang lengkap, valid, dan terkini.
- Pelayanan Informasi:
- Menyediakan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.
- Pengelolaan Pengaduan:
- Menangani pengaduan masyarakat terkait keterbukaan informasi.
- Memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam mengakses informasi publik.
- Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP):
- Menyusun daftar informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat.
- Melakukan pemutakhiran informasi secara berkala.
- Edukasi dan Sosialisasi:
- Mengedukasi masyarakat dan internal institusi tentang hak atas informasi publik.
- Melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi di era modern.