Setiap pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi yang diberikan oleh PPID.
Alasan pengajuan keberatan telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Berikut ini adalah beberapa alasan sah yang dapat menjadi dasar pengajuan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
