
Kamis, 25 September 2025. IAHN Gde Pudja Mataram menandai tonggak baru dalam tata kelola informasi publik dengan pengisian Self -Assessment Quesioner (SAQ) PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) IAHN Gde Pudja Mataram. Pengisian Kuisioner PPID ini atas dasar Surat dari Komisi Informasi Pusat perihal tahapan dan penyampaian SAQ Monev KIP Tahun 2025. Pengisian dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola berdasarkan SK Rektor Nomor 859 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi Publik dan Dokumentasi. Menunjuk Wakil Rektor 2, Dr. I Gusti Ayu Aditi, SH.,MH. sebagai pejabat pengelola informasi unit IAHN Gde Pudja Mataram.

Dalam kesempatan tersebut, dihadiri oleh Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan, Kelembagaan dan Kerjasama, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum. Perencanaan dan Keuangan, Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan, Kabag Umum dan Layanan Akademik, Kepala dan Tim TIPD, Kasubbag Tata Usaha, Ketua SPI, PPK, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Fungsional Tertentu, dan Arsiparis.
Prof. Wayan Wirata menyampaikan bahwa kehadiran PPID dan keterbukaan informasi merupakan pilar penting dari good university governance untuk menjadikan IAHN Gde Pudja Mataram sebagai kampus yang semakin informatif, akuntabel dan transparan. “Walaupun PPID IAHN Gde Pudja Mataram baru mulai dengan melaksanakan pengisian SAQ Monev KIP namun kami berkomitmen untuk segera menyesuaikan diri dan mengejar ketertinggalan dari perguruan tinggi lain yang telah lebih dulu mengimplementasikan.” ujarnya.

Kegiatan Pengisian SAQ Monev KIP (keterbukaan informasi publik) dikoordinir oleh Kabag Umum dan Layanan Akademik sekaligus Pejabat Pengelola bidang pelayanan informasi dokumentasi dan arsip, Ni Made Ayu Gempa Wati, S.Ag.,M.Pd.H. dalam kesempatan tersebut, menyampaikan “ mari kita wujudkan amanat UU Keterbukaan informasi ini dengan melakukan evaluasi melalui pengisian kuisioner sebelum batas waktu yang diberikan, sehingga dapat mengetahui di mana kekurangan yang harus dilengkapi, kami juga meminta agar ruang layanan yang representatif serta anggaran untuk PPID dapat terealisasi untuk pelayanan yang lebih baik lagi untuk jangka panjang.” ujarnya.

Layanan PPID ini diharapkan dapat menjadi wadah utama bagi masyarakat, mahasiswa, serta pemangku kepentingan dalam memperoleh informasi yang relevan, cepat, dan akurat. Dengan demikian, IAHN Gde Pudja Mataram tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga membangun kepercayaan yang lebih luas terhadap institusi.
Rektor IAHN Gde Pudja Mataram Mataram, Prof. Dr. Ir. I Wayan Wirata, A.Ma.,M.Si.,M.Pd. menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian integral dari identitas sebagai kampus modern yang unggul dan berdaya saing. “Melalui layanan PPID, kita ingin menunjukkan bahwa IAHN Gde Pudja Mataram siap hadir sebagai kampus yang informatif, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan tata kelola yang lebih baik,” tegasnya.

Langkah penyelesaian dalam Pengisian SAQ Monev KIP 2025 merupakan momentum penting bagi IAHN Gde Pudja Mataram untuk membangun budaya komunikasi publik yang sehat, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan bersama. Dengan layanan PPID yang akan segera diimplementasikan maka IAHN Gde Pudja Mataram siap melangkah maju sebagai kampus yang informatif.