Profile PPID

Berikut adalah pengembangan dari draft profil tersebut untuk memperkaya isinya:

Profil PPID IAHN Gde Pudja Mataram

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Rektor Institut Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui keputusan resmi sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang berkualitas.

PPID IAHN Gde Pudja Mataram merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan IAHN Gde Pudja Mataram. Dengan semangat keterbukaan, kami bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat, mendukung tata kelola yang baik, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tinggi.

Dasar Hukum PPID

PPID IAHN Gde Pudja Mataram bekerja berdasarkan landasan hukum yang jelas, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

4. Keputusan Rektor IAHN Gde Pudja Mataram tentang Penetapan PPID sebagai unit pengelola informasi publik di lingkungan institusi.

Tugas dan Fungsi PPID

PPID IAHN Gde Pudja Mataram memiliki tugas dan fungsi utama sebagai berikut:

1. Pengelolaan Informasi:

• Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengelola informasi terkait kegiatan dan kebijakan IAHN Gde Pudja Mataram.

• Menjamin ketersediaan informasi yang lengkap, valid, dan terkini.

2. Pelayanan Informasi:

• Menyediakan akses informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

• Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan.

3. Pengelolaan Pengaduan:

• Menangani pengaduan masyarakat terkait keterbukaan informasi.

• Memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi dalam mengakses informasi publik.

4. Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP):

• Menyusun daftar informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat.

• Melakukan pemutakhiran informasi secara berkala.

5. Edukasi dan Sosialisasi:

• Mengedukasi masyarakat dan internal institusi tentang hak atas informasi publik.

• Melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya keterbukaan informasi di era modern.

Komitmen Kami

Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai transparansi dan keterbukaan, PPID IAHN Gde Pudja Mataram berkomitmen untuk:

• Memberikan pelayanan informasi yang adil dan tidak diskriminatif.

• Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik sesuai peraturan.

• Melaksanakan pengelolaan informasi secara profesional dan akuntabel.

Jenis Informasi yang Dikelola

PPID IAHN Gde Pudja Mataram menyediakan berbagai kategori informasi yang dapat diakses publik, meliputi:

1. Informasi Berkala:

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, seperti laporan tahunan, laporan keuangan, dan program kerja.

2. Informasi Tersedia Setiap Saat:

Informasi yang dapat diakses kapan saja oleh masyarakat, seperti profil institusi, prosedur layanan, dan regulasi internal.

3. Informasi Serta-Merta:

Informasi yang harus segera disampaikan kepada publik karena bersifat mendesak atau menyangkut kepentingan umum.

4. Informasi yang Dikecualikan:

Informasi yang tidak dapat diberikan karena bersifat rahasia, seperti data pribadi atau dokumen strategis yang diatur oleh undang-undang.

Struktur Organisasi PPID

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, PPID IAHN Gde Pudja Mataram memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:

PPID Utama: Rektor atau pejabat yang ditunjuk sebagai penanggung jawab utama pengelolaan informasi publik.

PPID Pelaksana: Tim atau unit kerja yang melaksanakan fungsi teknis pelayanan informasi.

Tim Pendukung: Staf administrasi dan teknis yang membantu pelaksanaan operasional PPID.

Penutup

PPID IAHN Gde Pudja Mataram adalah wujud nyata komitmen institusi dalam mendorong keterbukaan informasi publik. Kami bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami melalui kanal komunikasi yang tersedia.

Semoga pengembangan ini membantu! Apakah perlu tambahan lebih spesifik?